Penyusunan Dokumen Perizinan Lingkungan Wilayah Pesisir (Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Balauring Dalam Rangka Mitigasi Bencana)

Gai, Ardiyanto Maksimilianus (2019) Penyusunan Dokumen Perizinan Lingkungan Wilayah Pesisir (Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Balauring Dalam Rangka Mitigasi Bencana). Technical Report. ITN Malang, Malang.

[img] Text
Penyusunan Dokumen Perizinan Lingkungan Wilayah Pesisir (Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Balauring Dalam Rangka Mitigasi Bencana).pdf

Download (60MB)
[img] Text (Peereview)
peer review-penyusunan dokumen perizinan pesisir.PDF

Download (373kB)
[img] Text
LAPORAN PENYUSUNAN DOKUMEN PERIZINAN LINGKUNGAN WILAYAH PESISIR 2019.pdf

Download (4MB)
[img] Text (Peerreview new)
identifikasi perilaku gresik.PDF

Download (431kB)

Abstract

Seiring dengan adanya pembangunan, lingkungan hidup menunjukkan adanya penurunan kualitas sebagai dampak negatif dari pembangunan, seperti terjadi pencemaran, kerusakan lingkungan, penurunan ketersedian sumber daya alam dan terjadi bencana alam. Hal tersebut menunjukkan dalam perencanaan pembangunan diperlukan kajian mengenai aspek lingkungan hidup karena dewasa ini proses rencana atau program pembangunan dianggap kurang mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Maka dari itu dalam setiap pembangunan baiknya untuk memperhatikan keberlanjutan lingkungannya melalui pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pengelolaan lingkungan hidup dalam pembangunan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Talud Pengaman Pantai merupakan bangunan yang berfungsi sebagai bangunan pengaman pantai untuk melindungi pantai dari erosi dan juga dari dampak negatif atas pembangunan di sekitar pantai. Pembangunan bangunan pengaman pantai yang dilakukan di Desa Balauring, Kecamatan Balauring merupakan upayamitigasi bencana untuk melindungi kawasan pesisir pantai Desa Balauring. Pembangunan bangunan pantai di Desa Balauring berfungsi sebagai sarana mitigasi bencana dan juga sebagai saranan lain yaitu sarana olahraga, rekreasi dan pasar. Pada kondisi eksisting jarak antara permukiman dengan pinggir pantai kurang dari 100 sedangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai diatur bahwa sempadan pantai mempunyai jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Wilayah sempadan pantai mempunyai kerentanan tinggi terhadap bencana abrasi, tsunami dan banjir air laut. Ancaman terhadap abrasi dipengaruhi oleh tinggi, arah dan kecuraman gelombang air laut. Oleh karena itu pembangunan bangunan pengaman pantai yang berupa talud penting dilakukan mengingat adanya resiko bencana abrasi dan banjir di daerah sempadan pantai. Mengingat kondisi permukiman di sekitar pantai yang kurang dari 100 meter maka manfaat dari pembangunan bangunan pantai tersebut sekaligus menjaga kondisi lingkungan dari bencana yang kemungkinan dapat terjadi seperti abrasi dan banjir laut.Kegiatan pembangunan yang intensif dalam wilayah yang mempunyai aktivitas tinggi memungkinkan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan baik lingkungan tata ruang, geofisik-kimia, lingkungan ekonomi, sosial dan budaya serta kesehatan masyarakat. Berdasarkan amanat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor alam setiap usaha atau kegiatan dalam rangka pembangunan wajibmemiliki Dokumen Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL menyatakan bahwa kegiatan pembangunan bangunan pengaman pantai di Desa Balauring yang berbatasan langsung dengan kawasan lindung wajib memiliki AMDAL. Kondisi eksisting pada lokasi pembangunan bangunan pengaman pantai telah dilaksanakan penimbunan seluas 0,53 Ha pada tahun 2018. Pada tahun 2019 direncanakan dilakukan penambahan pembangunan seluas 2,24 Ha sehingga mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, kegiatan pembangunan bangunan pengaman pantai di Desa Balauring wajib menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) bagi usaha dan/atau kegiatan yang besarnya setara dengan AMDAL. Penyusunan DELH sebagai bentuk pemenuhan persyaratan untuk penerbitan rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan serta Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, maka Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur selaku lembaga legislatif berkewajiban berperan dalam penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup dengan komisi penilai di bawah pengawasan DLH Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kewenangan pengelolaan kawasan pesisir menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi, oleh karena itu tim komisi penilai DELH Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai di Desa Balauring dalam Rangka Mitigasi Bencana di bawah pengawasan DLH Provinsi Nusa Tenggara Timur

Item Type: Monograph (Technical Report)
Subjects: Engineering > Area Planing Engineering (PWK)
Divisions: Fakultas teknik Sipil dan Perencanaan > Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) S1
Depositing User: Mr Sayekti Aditya Endra
Date Deposited: 03 Sep 2020 05:32
Last Modified: 01 Jul 2021 02:15
URI: http://eprints.itn.ac.id/id/eprint/5011

Actions (login required)

View Item View Item